SURABAYA
- Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta
Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melalui Subdit II
Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, membongkar kasus kekerasan seksual
yang menimpa dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya.
Tersangka
berinisial WRS (39) diringkus Polisi setelah melakukan kekerasan
seksual kedua anak tirinya secara berulang hingga salah satu korban
hamil 5 bulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham
Abast menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan
kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi
manusia.
"Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto
Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok
rentan," ungkap Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhunas
Polda Jatim,Jumat (22/5/26).
Lebih lanjut Kombes Abast
mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara melalui aparat penegak hukum
memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan, perlindungan, dan
pemulihan terhadap korban secara komprehensif.
Kombes Pol Abast
menegaskan, penanganan kasus ini menggunakan prinsip victim oriented
approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang
harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya.
Ia juga mengajak insan pers untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.
Pada
kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim,
Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan
dukungan masyarakat yang melaporkan kasus ini, sehingga kepolisian bisa
langsung bergerak cepat melakukan percepatan penanganan.
"Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya," ungkap Kombes Ganis.
Kedua
korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017
silam, tepatnya semenjak ibu kandung mereka menikah dengan WRS.
Aksi tak terpuji ini dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Kombes
Pol Ganis menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah
dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban
sedang tidak berada di rumah.
Disitulah kesempatan pelaku untuk
melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban RF sejak
tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
"Begitu juga dilakukan
kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan
ini juga dilakukan lebih dari satu kali," jelas Kombes Ganis.
Lebih
lanjut, Dirres PPA-PPO Polda Jatim menjelaskan, korban RF pertama kali
dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan
kembaran RF yakni RB juga mengalami hal sama sejak Juni 2025.
Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor.
Untuk
memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim tidak hanya berfokus
pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait
untuk memberikan trauma healing.
"Kami koordinasi dengan DP3APPKB
Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan
tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa
saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman
dan sebagainya," kata Kombes Ganis.
Saat ini, tersangka WRS telah resmi diamankan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur.
Tersangka
dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal
76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta
Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.
Karena
status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya
melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari
ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. (*)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar