GRESIK
- Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek
Gresik Kota berhasil menangkap Dua orang tersangka pencurian kendaraan
bermotor (curanmor).
Dua tersangka yang kini diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17) keduanya warga Kebomas, Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Keduanya berhasil ditangkap usai Polisi menelusuri jejak melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi tersangka melakukan pencurian.
Kapolsek
Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, aksi pencurian tersebut
menimpa seorang karyawan yang tinggal di Kelurahan Sidokumpul,
Kecamatan Gresik.
"Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir
tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah," ujar AKP
Kevin, Kamis (28/5/26).
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang hendak menggunakan sepeda motor tersebut mendapati kendaraannya telah hilang.
Menyadari menjadi korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota dan saat itu juga Polisi melakukan penyelidikan.
"Alhamdulillah,
hasil penyelidikan mengarah kepada Dua tersangka dan berhasil kami
amankan tidak lebih dari 24 jam setelah kami terima laporan," terang AKP
Kevin.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gresik saat mengendarai motor hasil curian.
Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku diketahui sempat mengubah warna bodi motor yang semula biru menjadi hitam.
Namun, upaya tersebut gagal setelah Polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.
Kini kedua tersangka diamankan di rumah tahanan Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
"Kami
mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi
terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci
ganda sebagai pengaman tambahan," pungkas Iptu Kevin.
Masyarakat
juga bisa melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui
layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center
Kepolisian 110 bebas pulsa.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar