Jakarta
– Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri melalui ETLE
Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan
berbasis data real time, menjadi salah satu implementasi konkret jawaban
Polri atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP),
khususnya pada aspek penguatan tata kelola, transparansi pelayanan
publik, pengawasan, digitalisasi, serta pencegahan penyimpangan dalam
layanan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen
Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. saat membuka
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di
Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Wakapolri,
reformasi Polri harus diwujudkan dalam sistem pelayanan yang lebih
transparan, cepat, akuntabel dan mudah diakses masyarakat, bukan hanya
perubahan regulasi.
“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti
pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan
publik Polri,” tegas Wakapolri.
ETLE Drone: Pelanggaran Terdeteksi Otomatis, Konfirmasi Bisa Melalui WhatsApp
Salah
satu inovasi yang dikembangkan yakni ETLE Drone Patroli Presisi, yang
digunakan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara
real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata
lainnya.
Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel
Aristo, S.I.K., M.H. menjelaskan, mekanisme kerja ETLE Drone dilakukan
secara terintegrasi:
1. Drone melakukan patroli udara dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis;
2. Data pelanggaran langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional;
3. Petugas validator melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan;
4. Konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui:
* Surat konfirmasi, atau
* Notifikasi WhatsApp yang langsung diterima nomor pelanggar;
5. Pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi dan penyelesaian pembayaran secara daring melalui BRIVA;
6. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas Back Office sesuai mekanisme yang berlaku.
Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan.
ETLE Face Recognition Terintegrasi Dukcapil
Korlantas
juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan
data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai
wilayah Indonesia.
Teknologi ini berfungsi ketika:
* Nomor kendaraan tidak terbaca;
* Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;
* Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.
Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.
SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshot
Inovasi
lainnya ialah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM
melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu
fisik.
AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si. menjelaskan sejumlah fitur teknis SIM Digital:
* Memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009;
* Menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;
* Tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan;
* Memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data;
* Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus;
* Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.
Selain itu, aplikasi Digital Korlantas memiliki fitur:
✓ Pengingat masa berlaku SIM sebelum habis;
✓ Perpanjangan SIM secara daring, tanpa perlu datang ke Satpas;
✓ Integrasi layanan administrasi lalu lintas dalam satu aplikasi.
“Masyarakat
tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang
SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” jelas AKBP Randy.
Digitalisasi Layanan Nasional Terus Diperluas
Selain ETLE dan SIM Digital, Korlantas juga telah memperkuat layanan berbasis digital melalui:
* SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau 93,7 persen nasional;
* SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terhubung dengan 153 Satpas;
* 783.858 penerbitan E-BPKB;
* Penguatan 1 NTMC, 31 RTMC, dan 25 TMC untuk pengelolaan lalu lintas berbasis data real time;
* Pengembangan Body Worn Camera untuk meningkatkan akuntabilitas personel;
* Integrasi CCTV dan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan lalu lintas.
Menurut
Wakapolri, inovasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola
Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan
institusi.
“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi
upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan,
akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” ujar Wakapolri.
Namun demikian, ia menegaskan keberhasilan transformasi tetap ditentukan kualitas SDM dan integritas personel.
“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar