MALANG - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim.
Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.
Tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading diamankan di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).
Kasi
Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran
narkoba di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat
yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan,
petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka
di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).
Dalam
penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang
diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari
hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total
berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik
klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.
Selain
itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil
transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi
dalam jaringan peredaran narkoba.
AKP Bambang menambahkan,
tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya
di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.
“Dari hasil pemeriksaan
awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi
melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah
diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang
lebih luas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal
tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai
undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar