SIDOARJO
- Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang, berhasil
diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur pada Bulan
Maret 2026.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing
pada konferensi pers menyampaikan, para tersangka yang diamankan
berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun
pengedar.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka," kata Kombes Christian, Kamis (9/4/26).
Ia
menegaskan, pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen Polresta
Sidoarjo Polda Jatim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan
narkoba di wilayah Sidoarjo.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi
juga menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat
235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.
Menurut
Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini
diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi
penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp
387 juta.
Dalam sejumlah kasus menonjol, Polisi mengungkap
peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga
transaksi langsung (COD).
Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).
Salah
satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana
seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya.
Dari
hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang
menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Kasus
lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja
yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo.
Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.
Pengungkapan
juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026
di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem
ranjau dan COD.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana
penjara hingga pidana mati.
“Kami tidak berhenti sampai di sini.
Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami
juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi
terkait peredaran narkoba,” tegasnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar