TANJUNG
PERAK – Aksi pencurian besi yang sempat viral di media sosial akhirnya
berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung
Perak.
Seorang pria berinisial AFF (44) ditangkap setelah diduga
kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor
ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.
Penangkapan dilakukan
pada Senin, 27 April 2026, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari
rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026.
Korban,
yang merupakan pihak dari kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi di
Jalan Perak Timur No. 68-A, mendapati sejumlah komponen besi penting
telah hilang.
Saat membuka area pagar, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah tidak berada di tempat.
Kecurigaan
kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria
tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45
WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto,
menjelaskan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak
kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil laporan dan
pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV
menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi
pelaku,” tutur Iptu Suroto, Selasa (28/04).
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pencurian beredar luas di media sosial.
Menindaklanjuti
hal tersebut, Unit 1 Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat
kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di
lokasi.
Anggota Jatanras kemudian melakukan analisis terhadap
beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil
mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan
saat beraksi.
Informasi tersebut dikembangkan hingga akhirnya
mengarah pada identitas tersangka yang diketahui tinggal di kawasan
Kalimas Baru, Perak Utara.
Saat dilakukan penangkapan di rumah
pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang
terekam dalam CCTV,diantaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta
kendaraan yang digunakan pelaku.
Barang bukti yang diamankan
meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban,
serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang sesuai dengan visual
rekaman.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku kemudian dibawa ke
Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1)
dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tidak ada komentar:
Posting Komentar