TANJUNG PERAK -
Satreskrim
Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan
penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah
yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya.
Terduga
pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para
korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000.
Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026.
Terhitung sejak 1 April 2026, tersangka resmi menjalani masa penahanan yang dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur.
KBO
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengungkapkan
bahwa tersangka EA menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status
WhatsApp.
Ia mengunggah tawaran bertajuk "Buka Purchase Order
(PO) Harga Sembako" dengan harga di bawah standar pasar untuk memikat
calon pembeli.
"Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku
melalui pesan singkat (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui
transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,"
ujar Ipda Meldy, Sabtu(11/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membelanjakan sembako pesanan.
Sebaliknya, tersangka menggunakan dana tersebut untuk menutupi pesanan pelanggan lain serta membiayai keperluan pribadinya.
Modus ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang dalam skema transaksi fiktif.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000.
Namun, dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ada empat korban lainnya, yakni RAS, DN, MM, dan BR.
"Jika
diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima
korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih, " jelas Ipda Meldy.
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan/atau penggelapan.
Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Dikesempatan
yang sama, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto
mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran
kebutuhan pokok dengan harga yang tidak rasional di media sosial.
"Jangan
mudah percaya dengan tawaran penjualan barang yang harganya tidak masuk
akal, apa lagi melalui media sosial," ujar Iptu Suroto.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar