KOTA
MOJOKERTO - Komitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan
generasi bangsa dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.
Pada
periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota
Polda Jatim berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan
mengamankan tersangka sebanyak 57 orang.
Hal itu seperti
disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat
menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026)
AKBP
Herdiawan mengatakan, selain mengamankan tersangka pada ungkap kasus
tersebut, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya
69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo
sebanyak 111.490 butir.
Selain itu, turut diamankan 19 timbangan
digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai
sebesar Rp2.036.000.
"Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil kami sita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, "kata AKBP Herdiawan.
Kapolres
Mojokerto Kota mengungkapkan, dari sejumlah Narkoba yang digagalkan
peredarannya tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim telah
menyelamatkan lebih kurang 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan
narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Herdiawan juga menyampaikan ada Dua kasus menonjol dengan barang bukti besar.
Kasus
pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah
Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita sabu
seberat 226,40 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YAP
mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2
bulan, dengan keuntungan sebesar Rp.20 juta hingga Rp.30 juta.
Kasus
kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah
Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam
penangkapan tersebut, Polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka
diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta.
"Tersangka
FVR ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons
dengan keuntungan mencapai Rp 24,5 juta," kata AKBP Herdiawan.
Kapolres
Mojokerto Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam
memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sementata
itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka
merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.
“Dari
hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada
kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan
pendalaman,” ujar AKP Arif.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan.
Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.
Para
tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20
tahun. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar