GRESIK
- Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran
gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil
signifikan.
Melalui Satresnarkoba, Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar- kota.
Dalam
ungkap kasus ini Polres Gresik Polda Jatim menangkap empat orang
tersangka diduga pengedar yang terlibat dalam mata rantai peredaran
sabu.
Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari respon laporan masyarakat.
"Kami menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan transaksi narkoba," ujar AKBP Ramadhan, Selasa (21/4/26).
Kapolres
Gresik mengungkapkan, dari hasil operasi ini selain mengamankan 4
tersangka, petugas juga mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi
dalam 25 paket siap edar, timbangan digital/elektrik dan barang bukti
lainnya.
"Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang
dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati Narkotika jenis sabu
±68,211 gram dibagi dalam 25 poket," kata AKBP Ramadhan Nasution.
Masih
kata Kapolres Gresik, jaringan pengedar Narkoba ini menggunakan modus
operandi "Ranjau" dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer
yang telah beroperasi sejak Desember 2025.
Sebagai bentuk
keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik Polda Jatim
menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Untuk Tersangka DDP, AHC dan
FJT terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
"Khusus
tersangka HVS ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga dari huluman yang ditetapkan,"
ungkapnya.
Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan
lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap dimungkinkan ada pelaku
lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan
aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan laporkan melalui Call
Center 110 atau menghubungi hotline khusus "Lapor Cak Rama" di nomor
0811-8800-2006," tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar