SURABAYA
- Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) bersama Polres yang ada di jajaran Polda Jatim berhasil
mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode
Januari hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum.
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal
distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kasus ini
menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas
serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara," kata Kombes
Pol Abast, Kamis (30/4/26).
Ia menegaskan, sesuai arahan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola
secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak
yang tidak berhak.
Kombes Abast menambahkan bahwa Kapolri
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri
dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak
diselewengkan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, dari perspektif
ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi
dan merugikan masyarakat. Sementara dari perspektif sosial, hal ini
dapat memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik.
"Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,”terang Kombes Abast.
Sementara
itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M.
Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif
oleh jajaran Polda Jatim.
“Selama kurun waktu Januari hingga
April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil
mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang
dalam 66 laporan Polisi,” ungkapnya.
Tidak hanya mengamankan 79
tersangka, dari hasil pengungkapan tersebut Polisi juga mengamankan
barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar,
serta 410 tabung LPG yang terdiri dari 227 tabung LPG 3 kilogram, 20
tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram.
Selain
itu, turut diamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga
unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam tindak pidana.
“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp7.526.090.224,” tegasnya.
Kombes
Pol Roy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menemukan
sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku, diantaranya
pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian
berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun, penggunaan beberapa barcode,
hingga praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.
“Ada
juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada
pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan
kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara
paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda
Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu
serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kami
pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga
menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang.
Apabila ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke
penyidik tindak pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Roy.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
“Kami
mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk melaporkan apabila
mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor
polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar