SURABAYA,–
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur bersama Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Polres jajaran melaksanakan kegiatan operasi
penindakan pelanggaran (dakgar) berbasis handheld di berbagai titik
wilayah hukum Polres se-Jawa Timur, Rabu (29/4/2026).
Operasi
tersebut dilakukan sebagai langkah optimalisasi penegakan hukum lalu
lintas berbasis elektronik guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,
khususnya fatalitas akibat pelanggaran yang berpotensi membahayakan
pengguna jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan
Saktiadi mengatakan, dalam kegiatan serentak tersebut jenis pelanggaran
yang menjadi prioritas penindakan diantaranya pengendara yang tidak
menggunakan helm serta pengendara yang melawan arus karena berpotensi
menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Hasilnya, sebanyak 748 penindakan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur,” kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Dirlantas
Polda Jatim menambahkan, dalam pelaksanaannya petugas menggunakan
perangkat telepon genggam yang telah diprogram secara khusus untuk
mendukung sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
handheld.
"Dengan teknologi ini memungkinkan petugas melakukan
penindakan secara cepat, akurat, dan transparan di lapangan," kata
Kombes Iwan.
Ia mengatakan penggunaan sistem ETLE handheld
diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta
membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Penindakan
pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik ini dioptimalkan guna
menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban berlalu lintas,”
ujarnya.
Ditlantas Polda Jatim juga mengimbau seluruh pengguna
jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan
keselamatan, dan mengutamakan etika berkendara demi keselamatan
bersama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar