Jakarta
– Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan
kasus tindak pidana narkotika berinisial AFT di wilayah Penang,
Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan
tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Special
Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
AFT yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat dalam jaringan
peredaran narkotika lintas negara. Ia sempat lolos dari upaya
penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di
Penang.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko,
menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja
sama internasional yang berjalan efektif antara aparat penegak hukum
kedua negara.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan
hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special
Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak
awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di
Penang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen
untuk memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang
melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional.
Kasus
ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang
sebelumnya menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam
penyidikan, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga berperan
sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke
Indonesia.
Dari hasil pendalaman, AFT diketahui memasok narkotika
jenis sabu, serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan
berbagai merek. Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jalur
darat, laut, dan pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam
boneka yang dikemas dalam kotak kado.
Saat ini, proses
pemulangan tersangka ke Indonesia tengah dipersiapkan. Rencananya, AFT
akan dipulangkan pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari
Penang, Malaysia.
“Setelah proses administrasi selesai, yang
bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,”
tutup Untung.
AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal
114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait
peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat
narkotika.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar