Ngawi – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek Bringin Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus kepemilikan minuman keras (miras) jenis arak jowo tanpa izin di wilayah Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, pada Jumat malam (27/2/2026).
Kapolsek Bringin AKP Sulis Baskoro melaporkan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat anggota piket jaga melaksanakan patroli Harkamtibmas sekitar pukul 20.30 WIB, dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi minuman keras jenis arak jowo.
Pemuda berinisial MNH (19), warga Kecamatan Bringin, mengakui bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dikonsumsi sendiri tanpa izin dari pejabat berwenang.
Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Mapolsek Bringin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Bringin Polres Ngawi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi. Operasi Pekat Semeru ini merupakan upaya preventif dan represif untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan," tegas Kapolres Ngawi, pada Sabtu (28/2/2026)
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
-
Home / / Polsek Bringin Ungkap Kepemilikan Miras, Pemuda Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2026
Polsek Bringin Ungkap Kepemilikan Miras, Pemuda Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2026
Februari 27, 2026 0
Polsek Bringin Ungkap Kepemilikan Miras, Pemuda Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2026
NewsNgawi
Februari 27, 2026
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- April 2026 (194)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (334)
- Januari 2026 (280)
- Desember 2025 (343)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (266)
- Juli 2025 (270)
- Juni 2025 (270)
- Mei 2025 (266)
- April 2025 (281)
- Maret 2025 (369)
- Februari 2025 (282)
- Januari 2025 (305)
- Desember 2024 (331)
- November 2024 (277)
- Oktober 2024 (281)
- September 2024 (291)
- Agustus 2024 (275)
- Juli 2024 (270)
- Juni 2024 (230)
- Mei 2024 (259)
- April 2024 (238)
- Maret 2024 (133)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar