KOTA
PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap
seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik
di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.
AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.
Hal
itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP
Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26).
AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.
Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.
Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
Setelah
menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses
bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.
“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.
Dari
penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan
outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta
sejumlah alat seperti obeng dan tang.
Atas perbuatannya,
tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan
denda hingga Rp 500 juta.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar