TANJUNG PERAK - Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.
Tiga
pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di
kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).
Kasat
Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan
Tanjungperak, Iptu Suroto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus narkoba
tersebut Polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto
11,09 gram yang siap diedarkan.
"Tiga pelaku berinisial A.F (42),
R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan
Sawah Pulo, Surabaya," ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/26).
Pengungkapan
ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim
dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Iptu
Suroto menjelaskan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli
sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil," kata Iptu Suroto.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima
pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO).
Dari 37 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta.
Sebagai
imbalan, ketiga tersangka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali
berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus
sabu untuk dipakai sendiri.
"Skema ini menunjukkan adanya
jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata
rantai peredaran," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar