BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari
hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka
masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat
Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten
Banyuwangi selaku penadah.
Hal itu seperti disampaikan oleh
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release
di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).
AKBP Aryo
Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu
terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area
persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten
Bondowoso.
"Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang
kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan
kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput," kata AKBP Aryo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
"Dari
hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas)
unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan," kata AKBP Aryo.
Dari
11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari
wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit
digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Barang bukti yang
turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua
bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477
ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling
lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Selain
itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun
atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso
menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres
Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan
masyarakat. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar