Jakarta
– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa narasi yang
berkembang belakangan mengenai wacana menempatkan Polri di bawah
kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melemahkan
kekuasaan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi
institusi kepolisian nasional.
Menurut Habiburokhman, narasi
tersebut tampaknya sengaja digelorakan oleh pihak-pihak yang pernah
berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo, dengan tujuan
untuk mereduksi peran dan pengaruh presiden dalam mengendalikan
kebijakan strategis penegakan hukum dan keamanan.
“Kemungkinan
besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja
dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,”
tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Habiburokhman
menjelaskan bahwa jika institusi Polri tidak berada langsung di bawah
Presiden, maka efektivitas pelaksanaan kebijakan dan komando institusi
akan berkurang dan menghambat koordinasi strategis.
Lebih jauh,
ia menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden bukanlah
sekadar pilihan administrasi, tetapi sebuah amanat reformasi yang
tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor
VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil evaluasi terhadap pengalaman masa
lalu ketika kepolisian diposisikan hanya sebagai aparatur represif
kekuasaan.
Habiburokhman menekankan bahwa narasi perubahan
struktur tersebut adalah narasi yang ahistoris, sesat, dan tidak relevan
dengan solusi substansial yang dibutuhkan institusi Polri maupun
masyarakat. Menurutnya, persoalan yang sering dikritisi masyarakat lebih
kepada kultur oknum tertentu yang melakukan pelanggaran, namun
penyelesaiannya tidak cukup hanya mengubah posisi institusional.
Siaran
pers ini disampaikan guna memastikan publik memahami posisi strategis
Polri dalam struktur pemerintahan Indonesia serta mendukung semangat
Transformasi Polri yang konsisten dengan reformasi dan pelayanan kepada
masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar