SURABAYA,-
Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus menggelorakan
kampanye keselamatan lalu lintas menjelang operasi Ketupat Semeru 2026
yang akan segera digelar serentak.
Kali ini melalui Satuan PJR
(Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer himbauan
penggunaan lajur kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.
Kasat
PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan jajaran Polisi
Lalu Lintas (Polantas) bergerak serentak melakukan penertiban kendaraan
angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol sejak Minggu (15/2) malam.
Langkah
ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kakorlantas Polri,
Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk meningkatkan ketertiban serta
menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan bebas
hambatan.
Adapun Flyer yang dibagikan kepada para pengemudi
diantaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri
pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului.
Hal
itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat
(2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika
diperintahkan oleh rambu lalu lintas.
Selain itu penggunaan
lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang
memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan
yang lebih lambat.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan
terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib
berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan
orang lain saat di jalan,” pungkasnya, Rabu (18/2/26).
Sementara
itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo
mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk
meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami
ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait
pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih
dari satu jalur,"kata AKBP Edith.
Ia menegaskan, bahwa
keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada
hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab
petugas.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama - sama
menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada
demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.
Menurut AKBP Edith, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.
Ia
mengatakan, Truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai aturan
dinilai memperbesar potensi kerusakan jalan serta meningkatkan risiko
kecelakaan.
"Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang," pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar