Jakarta
– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal
YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan
terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari
proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat
istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up
comedy yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.
Kasubdit
I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan
bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah
konten video tersebut pada 8 Juni 2021.
“Kami telah melakukan
pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang
bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan
masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media
elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.
Dalam pemeriksaan di
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33
pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan
video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal
unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing,
penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang
bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
Diketahui,
SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor
video, dan sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin kanal
YouTube milik komika tersebut.
Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa
penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat
bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum
selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami
mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap
laporan masyarakat,” tegasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar