Jakarta
— Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah
buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan
Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB,
bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang
terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan
Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini
semakin kompleks dan lintas sektor.
Buku ini ditulis oleh tiga
penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo,
purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul
Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif
Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional
dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Wakapolri menegaskan bahwa
TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional,
melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform
digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan
pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat
PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga,
sekolah, dan literasi digital masyarakat.
“Buku ini penting agar
masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan
penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua
pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang
menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.
Bedah
buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi
nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr.
Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani
Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku
ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan
karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.
Wakapolri
berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana
edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya
penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga,
masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan
perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital
yang terus berubah.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar