SUMENEP
– Kepolisian Resor Sumenep, Polda Jatim, memperketat pengawasan dan
pengamanan di wilayah kepulauan guna mencegah maraknya peredaran
narkoba.
Langkah ini diambil menyusul hasil evaluasi internal
yang menunjukkan peningkatan kasus narkoba sepanjang tahun 2025,
khususnya di sejumlah kecamatan kepulauan.
Kapolres Sumenep AKBP
Rivanda, S.I.K mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengungkapan kasus
oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Polda Jatim selama 2025,
terdapat beberapa wilayah kepulauan yang dinilai rawan peredaran
narkoba, di antaranya Pulau Kangean, Masalembu, dan Pulau Sapeken.
“Berdasarkan
hasil ungkap kasus narkoba dari tim Reskoba Polres Sumenep selama 2025,
setidaknya ada beberapa kecamatan di wilayah kepulauan yang rawan
peredaran narkoba,” ujar AKBP Rivanda, S.I.K, Rabu (7/1/26).
Ia menegaskan, pada tahun 2026 pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan di wilayah kepulauan tersebut.
"Ini untuk mengantisipasi potensi peredaran narkoba di pulau-pulau lain yang berada di Kabupaten Sumenep," tegasnya.
Salah
satu kasus menonjol yang terjadi di wilayah kepulauan, lanjut Kapolres
Sumenep adalah penemuan barang bukti narkoba seberat 38 kilogram di
perairan laut Masalembu, sekitar empat mil dari tepi pantai, pada awal
Juni 2025.
Barang haram tersebut ditemukan oleh empat orang
nelayan asal Dusun Ambulung, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Ambulu, Pulau
Masalembu, yakni Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40).
Keempat nelayan tersebut menemukan sebuah drum mencurigakan yang mengapung di laut saat sedang menangkap ikan.
Drum
tersebut kemudian dibawa ke daratan dan dilaporkan kepada pihak Koramil
serta Polsek setempat, sebelum akhirnya diserahkan langsung ke Polda
Jawa Timur.
“Berkaca dari kejadian tersebut, ke depan kami akan
memperketat pengamanan di wilayah kepulauan dengan mengoptimalkan peran
Polisi Air dan Udara (Polairud) serta memperkuat kerja sama dengan TNI,”
tegas AKBP Rivanda.
Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba
Polres Sumenep Polda Jatim, penanganan kasus narkoba sepanjang 2025
mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selama 2025, Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap 70 kasus narkoba dengan total 98 tersangka.
Sementara pada tahun 2024, tercatat 45 kasus dengan 68 tersangka.
Adapun
barang bukti yang berhasil disita sepanjang 2025 meliputi sabu-sabu
seberat 500,27 gram, pil inex sebanyak 69 butir, serta pil YY sebanyak
11.065 butir.
Sedangkan pada 2024, barang bukti yang diamankan berupa 183,72 gram sabu-sabu, 15 butir pil inex, dan 1.102 butir pil YY.
Dari sisi peran pelaku, Polres Sumenep Polda Jatim mengamankan dua orang bandar, 45 pengedar, 27 kurir, dan 24 pemakai.
Sementara pada tahun 2024, jumlah pelaku terdiri atas 34 pengedar, 24 pemakai, dan 10 kurir.
Kapolres
Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif
dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas
mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Deteksi dini dengan
menginformasikan setiap kejadian yang mencurigakan sangat penting
dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,”
pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar