PASURUAN
– Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) menangkap Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) yang diduga beraksi di wilayah Pasuruan dan Malang.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang.
Kapolres
Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kasus ini bermula dari
laporan Polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres
Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026.
Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.
Peristiwa
pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00
WIB, di tempat parkir kos di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten
Pasuruan.
"Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang," ujar AKBP Harto,Jumat (30/1/26).
Setelah
dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres
Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana akhirnya
berhasil mengamankan Dua orang tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026,
sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di wilayah
Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten
Pasuruan," terang AKBP Harto.
Selain mengamankan tersangka,
petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor
Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas
pinggang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara
itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan
bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan Kedua tersangka diduga
terlibat lebih dari 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum
Polres Pasuruan, Polda Jatim dan wilayah lain.
"Hasil
pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya di wilayah hukum
Polres Pasuruan sebanyak 18 TKP, " kata AKP Adimas.
Namun, lanjut AKP Adimas, ada dugaan kuat tersangka juga melakukan pecurian di wilayah luar Kabupaten Pasuruan.
Masih
kata AKP Adimas, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk
mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya
pelaku lain.
"Ada kemungkinan para tersangka ini juga terlibat
pencurian motor kurang lebih total di 30 an TKP, ini masih
pengembangan, kita masih fokus yang TKP wilayah Pasuruan yaitu 18 TKP,"
pungkas AKP Adimas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat
Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar