Jakarta
— Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan
rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan
oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta.
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait
penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan
lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit
tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses
penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada
menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan
pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat
merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu
hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Karo Penmas
Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa
langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga
profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan
sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas
pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan
secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol
Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum'at (30/1).
Sebagai tindak lanjut dari
rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah
terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY
pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat
Kapolda DIY.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar