Jakarta
— Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas
praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun
2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran
berhasil menangani ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan
yang signifikan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung
Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya
telah menangani 664 kasus tindak pidana siber, dengan 744 orang
tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita dan
mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.
“Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025
telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang.
Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai
Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.
Selain penindakan, upaya
pencegahan juga terus dilakukan. Menurutnya, Polri telah mengajukan
pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan
1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah pencegahan agar praktik judi
online tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
Sementara itu,
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu
Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari
patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah
dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang
beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis
permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website-website
perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar
negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk
melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,”
jelas Brigjen Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik
melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap
adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Hasil pengembangan
selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk
memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui
QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.
Dari
pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan
pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631. Tidak hanya
itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU
Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan
memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif
tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang
tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang DPO. Para
tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas
dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan
sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman
hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan
tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan,
khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen
perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen
Himawan.
Polri juga menegaskan bahwa penindakan judi online
dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis
(LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai
instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers
ini digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan
mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri memastikan akan terus
memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan
kementerian/lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik perjudian
online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum
secara tegas dan konsisten.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar