KOTA
MALANG — Polresta Malang Kota Polda Jatim bergerak cepat dan tegas
membongkar arena yang diduga digunakan perjudian sabung ayam di wilayah
Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang pada Minggu ( 30/11/2025).
Kapolresta
Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan tindakan tegas
kepolisian tersebut demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial," tegas Kombes Nanang.
Masih kata Kapolresta Malang Kota, perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat.
Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati,sabung juga merusak tatanan sosial dan moral.
"Para
pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi
psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan
tindakan yang merugikan orang lain,”jelas Kombes Nanang.
Ia
menambahkan, aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga,
memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi
masyarakat sekitar.
Segala bentuk perjudian, termasuk sabung
ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP
tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain
itu juga bisa dikenakan sangsi melanggar Pasal 302 KUHP terkait
penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam
aduan.
“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian
di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan,
serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” pungkas
Kombes Nanang. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar