GRESIK
– Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka
dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur
melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector
ilegal atau yang dijuluki mata elang (Matel).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK.
Keduanya
ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi,
yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.
AKP
Arya Widjaya juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah
penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.
“Dari
hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama
FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
AKP Arya
menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan
data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue
“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.
Aplikasi
Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan
berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail.
Pengguna
aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka
harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga
ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.
“Variasi
biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data
debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya.
Ironisnya,
data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector
ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan
kendaraan di jalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat
dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan
ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, tersangka
juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik Polda Jatim
mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal
yang kerap beraksi di jalanan.
“Jangan takut melawan begal
berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan,
tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.
Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110.
Khusus
warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik Polda Jatim juga membuka layanan
pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait praktik debt collector ilegal. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar