SURABAYA - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus
perusakan rumah milik nenek Elina.
Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada
di sebuah warung kopi Surabaya.
“Tadi malam tim penyidik
Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang
diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan
rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).
Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.
Menurut
Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan
pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam
rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.
“Saat ini proses
penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh
pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.
Polda Jatim
memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang
terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut.
Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
“Kurang
lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri
lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.
Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan," pungkas Kombes Abast.
Dalam
kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang
tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar