NGAWI
– Upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilaksanakan Polres
Ngawi Polda Jatim sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil positif. Hal
tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles
Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., saat menyampaikan evaluasi
kinerja akhir tahun 2025.
Kapolres Ngawi mengungkapkan bahwa
jumlah tilang manual pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan
tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 4.475 pelanggaran,
sementara pada tahun 2025 menurun menjadi 3.975 pelanggaran atau turun
sekitar 11 persen.
Penurunan juga terjadi pada penindakan melalui
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Data menunjukkan pada tahun
2024 terdapat 2.302 pelanggaran, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi
1.203 pelanggaran atau menurun sebesar 47 persen. Penurunan ini
mencerminkan meningkatnya kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu
lintas.
Di sisi lain, jumlah teguran mengalami peningkatan
signifikan. Pada tahun 2024 tercatat 29.475 teguran, sementara pada
tahun 2025 meningkat menjadi 45.816 teguran atau naik sekitar 55 persen.
Peningkatan teguran tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian
dalam mengedepankan langkah preemtif dan edukatif kepada masyarakat.
Kasat
Lantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si.,
menjelaskan bahwa peningkatan teguran bertujuan untuk memberikan efek
jera secara humanis tanpa langsung melakukan penindakan.
“Kami
mengedepankan edukasi dan pencegahan, agar masyarakat semakin sadar dan
patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat
Lantas AKP Yuliana Plantika, saat dihubungi media, Rabu (30/12/2025)
Diharapkan
kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung terciptanya
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah
Kabupaten Ngawi.
Polres Ngawi akan terus meningkatkan pelayanan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar