BANYUWANGI – Jajaran Pamapta dan Satresnarkoba Polresta
Banyuwangi Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat
yang masuk melalui Call Center 110 tentang dugaan transaksi barang
terlarang di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Rabu
(12/11/2025)
Informasi yang diterima sekitar pukul 17.21 WIB
tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kosan warga
di utara kantor Bank Tawangalun, Gang Majapahit.
Menindaklanjuti
perintah pimpinan, Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan
Satresnarkoba dan dalam waktu singkat tiba di lokasi kejadian.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama MBGP (21), warga Mojokerto.
Setelah
dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip berisi 65 butir pil
Trihexypendyl di tas milik pelaku serta 1 klip berisi 75 butir pil
Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar.
Barang
bukti sebanyak 140 butir pil Trihexypendyl kini diamankan di Mapolresta
Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta
Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan kecepatan petugas di
lapangan serta partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui
layanan 110 adalah bukti kolabiratif dalam mencegah peredaran Narkoba di
Banyuwangi.
“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat
ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana
strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga
keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Kombes
Pol. Rama Samtama Putra juga menekankan bahwa Polresta Banyuwangi Polda
Jatim akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi,
dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi
Polri Presisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar