GRESIK
- Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian
dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa
Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.
Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres
Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah,
mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga
Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang,
Kecamatan Tambak.
“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh
rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di
lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Aksi
pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00
WIB di dalam sebuah toko milik seorang warga Dusun Sumberlanas, Desa
Telukjati Dawang.
Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib.
Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.
Korban
kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan
hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.
Setelah
menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan
penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
Dari
hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar
Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan
Sangkapura.
“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah
barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit
handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang
digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.
Adapun barang bukti
yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam
Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia), Uang tunai
Rp39.000,Handphone Realme warna biru dan Jaket hoodie hitam bertuliskan
“OFFLINE.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone.
Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.
Kedua
pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan
melakukan olah TKP.
“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim
Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Tambak
Iptu Mustofah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9
tahun penjara.
Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan
kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor
0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar