JEMBER
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim
kembali mewujudkan komitmen dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Kapolres
Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan Polres Jember Polda Jatim
berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau.
Dari
pengungkapan itu Polres Jember Polda Jatim mengamankan tersangka utama
berinisial WR (45) bersama barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir
ekstasi.
Menurut Kapolres Jember pengungkapan ini merupakan hasil
pengembangan dari penangkapan Dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR,
yang diamankan di Pakusari, Jember.
“Dari keduanya, kami
menemukan bahwa sabu tersebut didapat dari WR melalui sistem ranjau,"
ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11).
Dari situlah
tim Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat hingga
akhirnya menangkap WR di salah satu hotel kawasan Kebonsari Kabupaten
Jember.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 88 plastik
klip berisi sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam
milik WR.
Tak berhenti di situ, petugas juga menelusuri isi
ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim
melalui paket pos.
Keesokan harinya, tepatnya hari Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.
"Hasilnya,
kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR
yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,"terang AKBP Bobby.
Sementata
itu Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menambahkan, WR
menjalankan bisnis haram ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar
pulau, termasuk ke Pulau Bali.
"Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara," kata Iptu Noval.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbiatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.
Selain
sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain ; 2
timbangan digital, 2 unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), 1 tas ransel
hitam, dan 1 kartu ATM BCA.
Polisi juga telah melakukan olah
TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti
ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.
Kasatresnarkoba
Polres Jember Polda Jatim itu menegaskan, pihaknya akan terus
mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar