PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran rumah di Dusun Krajan, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Selasa (30/9/2025).
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian jajaran kepolisian terhadap warga yang terdampak musibah.
Bantuan diserahkan secara langsung oleh Kasat Samapta Polres Pasuruan AKP Rudi Santosa bersama Kapolsek Rembang AKP Mulyono kepada korban, Hari Cahyono (30), warga setempat yang rumahnya dilalap api sehari sebelumnya dan menyebabkan kerugian material sekitar Rp 25 juta.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga ikut serta membantu masyarakat yang terkena bencana.
“Kami turut prihatin atas musibah yang dialami saudara kita di Rembang. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban korban dan keluarga," kata AKBP Dani.
Ia menegaskan Polres Pasuruan berkomitmen selalu hadir di tengah masyarakat, baik dalam menjaga keamanan maupun ketika ada bencana.
Sementara itu, korban kebakaran, Hari Cahyono, menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian Polres Pasuruan.
“Saya sangat berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang sudah membantu. Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk bisa bangkit kembali setelah rumah habis terbakar,” ungkapnya.
Kebakaran yang terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB itu diduga dipicu konsleting listrik dari atap ruang tamu.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.30 WIB setelah dua unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Pasuruan tiba di lokasi dibantu warga sekitar
-
Home / / Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rembang
Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rembang
Oktober 01, 2025 0
Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rembang
NewsNgawi
Oktober 01, 2025
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- April 2026 (204)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (334)
- Januari 2026 (280)
- Desember 2025 (343)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (266)
- Juli 2025 (270)
- Juni 2025 (270)
- Mei 2025 (266)
- April 2025 (281)
- Maret 2025 (369)
- Februari 2025 (282)
- Januari 2025 (305)
- Desember 2024 (331)
- November 2024 (277)
- Oktober 2024 (281)
- September 2024 (291)
- Agustus 2024 (275)
- Juli 2024 (270)
- Juni 2024 (230)
- Mei 2024 (259)
- April 2024 (238)
- Maret 2024 (133)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar