KOTA
MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Dua kasus
kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan
dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus penipuan dan
penggelapan tersebut berlangsung pada 3–7 September 2025 di area parkir
SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10).
Korban
berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo,
mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur janji kerja sama
dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan
bermotor.
"Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen," ujarnya.
Namun,
setelah korban melakukan Tiga kali transfer ke rekening BCA milik
tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan
sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Polisi
menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen percakapan
WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8
Plus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman
maksimal empat tahun penjara.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu
Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap
tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar
dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.
Selain kasus penipuan, Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, lalu membuat janji bertemu di hotel.
Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino.
Selain
sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu,
KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian ditaksir Rp 7 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sidoarjo.
“AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidillah.
Polres
Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati
dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara
langsung maupun melalui aplikasi daring

Tidak ada komentar:
Posting Komentar