JEMBER
– Polres Jember Polda Jawa Timur bersama jajaran Polsek berhasil
membongkar jaringan pelaku yang beroperasi lintas kecamatan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 23 unit motor curian dari tangan Tiga tersangka.
Tiga
orang tersangka juga berhasil diamankan, masing-masing berinisial YU
(48) asal Semboro, MG (35) asal Tanggul, dan KAC (51) asal Sumberbaru.
Ketiganya diketahui punya rekam jejak panjang sebagai residivis kasus curanmor.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan para tersangka punya peran berbeda dalam jaringan.
"Ada
yang jadi eksekutor lapangan, ada juga yang berperan sebagai penadah
motor hasil curian," ujar AKBP Bobby, Rabu (1/10/2025).
Modus operandi para pelaku adalah motor yang diparkir di area sepi, seperti persawahan atau pinggir jalan.
"Dengan alat khusus, mereka membobol kunci motor lalu kabur," kata AKBP Bobby.
Motor curian kemudian dijual murah ke penadah, bahkan ada yang dimodifikasi supaya susah dikenali pemilik atau aparat.
“Para
pelaku ini bukan pemain baru. Mereka sudah keluar masuk penjara dan
tetap mengulang aksinya. Ini menunjukkan kalau mereka memang bagian dari
sindikat yang cukup rapi,” tambah AKBP Bobby.
Kini, ketiga
tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Jember Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan.
Penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan bisa jadi langkah sederhana tapi efektif untuk cegah pencurian.
“Polres
Jember tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
Penindakan tegas terus dilakukan sebagai komitmen menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Jember.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar