MALANG
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Polda Jatim
kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten
Malang.
Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kos
di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu
seberat hampir 40 gram.
Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Tim
Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap
pelaku saat tengah asyik menimbang sabu di rumah kos.
Kasihumas
Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan tim
Satresnarkoba Polres Malang pada 14 Okotber 2025, saat berada di kamar
kosnya di Kepanjen Malang.
"Dari tangan tersangka ditemukan 21
poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” kata AKP
Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).
Selain sabu seberat 39,5
gram, polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah,
plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi
narkoba.
AKP Bambang menambahkan, hasil pemeriksaan sementara
menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan peredaran
lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih
kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” ujarnya.
Atas
perbuatannya, tersangka AH dikenakan dengan pasal peredaran narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur
hidup.
Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus
berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas
mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami
sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus
ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata
rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Bambang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar