SURABAYA
– Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polrestabes
Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas dengan
melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.
Kapolrestabes
Surabaya,Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan sebanyak 84,758 Kg
sabu dan 40.328 butir ekstasi berhasil disita dan dimusnahkan setelah
diungkap dari dua kasus besar yang menyeret Empat tersangka.
"Nilai
ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 Miliar
dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,"
tutur Kombespol Luthfi, Selasa (09/09/2025).
Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan Dua kasus tersebut berdasarkan pengembangan hasil tangkapan tahun 2024.
Ia menjelaskan, dari pengembangan tersebut ternyata ada Dua kelompok jaringan yang terhubung dengan Dua pelaku.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan melakukan pembuntutan terhadap jaringan pelaku.
Untuk
kelompok pelaku pertama dilakukan pembuntutan dari Surabaya, Bandung,
Semarang hingga Pontianak selama lebih kurang 4 bulan.
Hingga akhirnya Polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka pada Rabu (13/8/2025) bulan lalu.
Di
wilayah Sungai Raya, Kubu Raya Kalimantan Barat itu anggota berhasil
menangkap Dua tersangka, AR (33) warga Bandung dan HD (26) warga Bekasi.
"Dari
tangan Kedua tersangka, petugas menemukan 43,8 kg sabu yang dikemas
dalam bungkus teh Cina, serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam
bungkus kopi," ujar Kombes Luthfi.
Selain itu, Polisi juga menyita Tiga tas ransel, sebuah tas kecil, dan mobil Daihatsu.
"Kedua
tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang
bandar besar dengan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta,"terang
Kombes Luthfi.
Modus para tersangka adalah menyamarkan narkoba
dalam kemasan produk, serta menggunakan identitas palsu untuk mengelabui
aparat.
"Untuk bandar utama masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," kata Kombes Luthfi.
Tak
berhenti sampai disitu anggota Satnarkoba pada Minggu (17/8/2025)
menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan
Raya Trans Kalimantan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 40,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi.
Kombes
Pol Luthfi mengatakan dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan dua
tersangka, SH (32) warga Bojonegoro dan DS (29) warga Tuban Jawa Timur.
Polisi
kemudian melanjutkan penggeledahan di sebuah kontrakan Perumahan
Komplek Mekar Sari Pelangi, dan menemukan Tiga panel box listrik yang
digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
"Kedua tersangka
mengaku mendapat ongkos sebesar Rp186 juta dari bandar, dengan janji
pelunasan utang serta kehidupan lebih baik setelah pengiriman berhasil,"
tandasnya.
Modus yang dipakai serupa, yakni menyamarkan sabu ke
dalam ransel sebelum dipindahkan ke panel box. Identitas palsu kembali
digunakan untuk memperlancar aksi mereka.
Kapolrestabes Surabaya
menambahkan Keempat tersangka merupakan bagian dari Satu jaringan besar
yang terbagi dalam Dua kelompok berbeda.
Meski tidak saling
mengenal, mereka menjalankan misi yang sama, yakni mengedarkan narkoba
lintas Kalimantan–Jawa dengan target utama peredaran di Jakarta,
Bandung, dan Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolrestabes
Surabaya menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk
komitmen aparat dalam memerangi narkoba, melainkan juga langkah nyata
dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat mematikan ini.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar