GRESIK - Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur.
Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Polda
Jatim telah menangkap tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan
swasta asal Bojonegoro pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30
WIB bulan lalu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.
"Tersangka
sudah kami amankan dan dilakukan penahanan," tegas Kasatreskrim Polres
Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (10/9/25).
Penangkapan
dilakukan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim setelah
adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan
yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.
Menurut laporan, kejadian
ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat
korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas,
Gresik.
Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku.
Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.
Modus
operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban akan
menyebarkan video perbuatan Asusila korban jika tidak menuruti
keinginannya.
"Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik.
Atas
perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan
kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
Tersangka
terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu
Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza mengimbau kepada seluruh
masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang
terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh.
"Jika
melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta untuk
segera melapor kepada pihak kepolisian Atau melalui Hotline Lapor
Kapolres Cak Roma melalui WA 0811 8800 2006," pungkas Ipda Hepi. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar