TUBAN
- Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim kembali berhasil melakukan
pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan
masyarakat di wilayah kabupaten Tuban Jawa Timur.
Dalam
pengungkapan itu Polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yakni S (26) warga
kecamatan Tambakboyo serta MN (23) warga kecamatan Semanding.
Kapolres
Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP
Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa keduanya merupakan pelaku
spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah maupun
kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Polisi
mendapatkan keterangan bahwa para pelaku juga melakukan berbagai macam
pencurian di 7 (tujuh) lokasi yang berbeda.
Pelaku berinisial S
terpaksa diberikan hadiah timah panas di kakinya karena melakukan
perlawanan dan menyerang petugas saat akan dilakukan penangkapan.
"Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur" ungkap AKP Dimas.
Dalam
kesempatan itu Kasat Reskrim mengingatkan dan mengimbau kepada
masyarakat agar selalu waspada karena para pelaku dalam melakukan
aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan.
"Karena pelaku ini sistemnya hunting mencari rumah dan warung yang kosong untuk melakukan aksinya" terang Kasat Reskrim.
Pelaku
diamankan Polisi di wilayah kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding
Kabupaten Tuban saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
"Kendaraan masih belum dijual, masih dikuasai oleh pelaku lalu kita amankan" Imbuhnya.
Selain
sepeda motor, Polisi juga mengamankan 63 buah tabung gas elpiji kosong
ukuran 3 kg yang sebelumnya sudah dijual sekitar 100 ribu per tabung
pada seseorang yang saat ini masih berstatus menjadi saksi yang
berdasarkan KUHP bisa dikenakan pasal 480 sebagai penadah.
"Namun kita lihat nanti hasil bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan" tuturnya.
Menurut
Kasat Reskrim selain pelaku yang sudah diamankan masih terdapat dua
Pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda diantaranya ada yang berperan mengawasi dan ada yang sebagai eksekutor .
"Masing-masing memiliki peran berbeda disetiap TKP" ucapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KHUP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Tujuh
lokasi yang menjadi sasaran para pelaku diantaranya, pencurian sepeda
motor di kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar
kecamatan Plumpang.
TKP Ketiga pencurian di sebuah warung kopi
diseputaran jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di
2 TKP yaitu gudang wilayah kecamatan Plumpang dan Semanding.
Keenam
pencurian Laptop dan TV di sebuah caffe di wilayah Semanding dan
ketujuh pencurian speker aktif di wilayah Kecamatan Palang.
Barang
bukti yang diamankan Polisi diantaranya 1 (satu) lembar STNK sepeda
motor, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol S 2128 EL, 1
(satu) buah kunci remote asli, 63 (enam puluh tiga) buah tabung Elpiji 3
Kg, 1 (satu) buah Laptop Asus, 1 (satu) buah TV Cooca serta 1 (satu)
set speaker aktif. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar