BANYUWANGI
– Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan
peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi
Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10
September 2025.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama
Putra dalam keterangan pers, Jumat (12/9/2025), mengatakan pengungkapan
ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba
sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas narkoba.
“Operasi
Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran
sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi
masyarakat,” ujar Kombes Rama.
Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polisi mengamankan tersangka 43 orang terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan.
"Ada 37 kasus Narkoba yang berhasil kami ungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya," terang Kombes Rama.
Sementara
itu barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 150,45 gram
Sabu dan 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol)
Barang bukti lain berupa uang tunai: Rp5.495.000,sepeda motor 9 unit, Handphone 31 unit dan Timbangan elektrik 9 buah.
Beberapa
tersangka okerbaya dengan barang bukti terbesar antara lain inisial
BDT yang diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil
Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Selain itu tersangka MN diamankan
di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl dan ZA serta DAS
yang diamankan di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Kapolresta Banyuwangi menyebut para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.
Polisi juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Untuk
Tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1
UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur
hidup.
Sedangkan tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 juncto 138
ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara
atau denda Rp5 miliar.
Polresta Banyuwangi Polda Jatim
menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat
keras berbahaya demi melindungi generasi muda.
Dari hasil
operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga
terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya.
“Target
operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi
masyarakat Banyuwangi,” tutup Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama
Putra.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar