KOTA
BLITAR - Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil menangkap Sembilan
tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas
Narkoba 2025 yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 10 September
2025.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly dalam
konferensi, pers Rabu (10/09/2025) mengatakan dari hasil operasi itu,
Polisi berhasil amankan barang bukti sebanyak 2,46 gram sabu-sabu, 0,75
gram ganja kering,1.403 pil dobel L dan 820 tanaman ganja yang ditanam.
Yang
menjadi perhatian adalah ungkap ladang ganja di lahan milik SA (38)
warga desa Krisik Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
SA
mengaku menanam dan menjual ganja secara mandiri. Ladang ganja milik SA
terbongkar oleh Polisi setelah salah seorang perusuh di Polres Blitar
Kota positif mengkonsumsi ganja.
Di belakang rumahnnya, SA menanam ganja dengan berbagai ukuran.
Tersangka membeli bibit ganja secara online sekitar 2 tahun silam. Kemudian bibit tersebut ditanam dibelakang rumahnya.
AKBP Yudho menyebut SA mengaku beroperasi sendirian tanpa adanya jaringan tertentu.
SA menjual ganja secara utuh berupa tanaman maupun ganja kering siap pakai.
Penjualan
ganja itu dilakukan secara langsung di wilayah Blitar dan Malang dengan
harga bervariasi mulai dari Rp 300 ribu per pohon.
Sementara
ganja kering siap pakai dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Untuk kasus ganja, yang dihitung beratnya adalah ganja kering, sedangkan
dalam kasus temuan ganja basah dihitung batangnya.
AKBP Yudho
menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan
terhadap keterangan SA. Termasuk asal mula pembelian bibit ganja
tersebut.
"Untuk asal ganja dimungkinkan dari luar Jawa, tapi
karena kontur wilayah Kecamatan Gandusari memang subur, pembudidayaan
tanaman ganja ini dimungkinkan bisa subur. Yang jelas kami terus
melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," tandasnya.
Selain itu Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap 8 kasus peredaran narkoba lainnya.
Sebanyak 8 tersangka juga diamankan dalam operasi tumpas narkoba di wilayah Polres Blitar Kota Polda Jatim.
Polisi saat ini masih menahan para tersangka termasuk yang budi daya tanaman ganja.
Untuk
pelaku yang mengedarkan pil dobel L dijerat dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah empat
tahun maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk
jenis sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat empat tahun dan
paling lama 12 tahun. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar