Jakarta
– Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta
Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri
berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap
seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan
dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan
sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat
ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh
luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan
patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas
yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati
untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Kasubdit II
Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses
penyelidikan. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban
tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan
pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis,
dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD
PPA.
Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial,
korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF
alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering
memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah
korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok
dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Korban
juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut
dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya,
korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau
dia dikubur dan dikasih kembang.”
Kesaksian AMK diperkuat oleh
saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka
EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui
perannya dalam penelantaran korban.
Direktur Tindak Pidana
Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang
Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua
pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk
proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan
yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan
tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas
tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul
Azizah di Jakarta, Selasa (10/9/2025).
Ia menambahkan bahwa
penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk
keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta
sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100
juta.
Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa
kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan
di rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat
paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih
peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar
dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas
Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Polri juga membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:
- Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.
- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.
-
Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat,
atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos
1500771.
- Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.
- Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.
Polri
memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan
memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah
daerah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar