PROBOLINGGO,-
Kapolres Probolingggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP
Putra Adi Fajar Winarsa menegaskan bahwa perkara penipuan senilai 4
Millyar saat ini terus berjalan dan dilakukan penanganan secara
profesional.
AKP Putra Adi juga menekankan bahwa penyidik telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap mengedepankan tanggung jawab.
Hal
itu dikatakan AKP Putra Adi menanggapi pemberitaan di media, berjudul
"Korban Penipuan Rp8,9 M Bentangkan Spanduk di Depan Polres
Probolinggo".
"Penyidikan saat ini kami lakukan secara bertahap
dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan
ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur,"tegas
AKP Putra Adi, Sabtu (2/8/2025).
Ia juga menjelaskan terkait
nilai kerugian dalam laporan Polisi adalah sebesar Rp 4 miliar, bukan Rp
8,9 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Menurutnya,
informasi yang tidak sesuai tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru
di masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum
yang sedang berlangsung.
"Kami memahami perasaan dari pihak
pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan, oleh karenanya
kasus ini masih aktif kami tangani," tegas AKP Putra Adi.
Kasatreskrim
Polres Probolinggo ini juga mengatakan bahwa proses hukum, terutama
yang berkaitan dengan unsur perdata dan pidana, memerlukan waktu dan
kehati-hatian dalam penanganannya.
"Tentu setiap laporan Polisi
kami tindaklanjuti dan kami laksanakan sesuai tugas,wewenang dengan
mengedepankan tanggungjawab kami," tegas AKP Putra Adi.
Ia menekankan, Polres Probolinggo Polda Jatim tetap membuka ruang komunikasi dengan pelapor, media, maupun masyarakat luas.
"Institusi
kepolisian tidak antikritik, namun keberimbangan informasi menjadi
penting agar tidak menciptakan opini publik yang tidak sesuai fakta
lapangan," pungkasnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar