PROBOLINGGO,-
Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus
3C (Curas, Curat, Curanmor), dalam kurun waktu Juli 2025.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan Sembilan orang tersangka.
Diantaranya,
AH (39), warga Wonoasih; N (34), warga Kropak Bantaran; NM (26), warga
Pakuniran; SA (33), warga Tongas; A (20) warga Tiris; H (41), warga
Pakuniran; ME (28), warga Jember; AW (32) warga Lumajang; dan AJP (21)
warga Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif
mengatakan, penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat
yang dirugikan akibat ulah para pelaku.
Menanggapi laporan
tersebut anggota Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian
penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut.
"Dalam
waktu Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus
curanmor, dan 1 kasus curas yang sangat meresahkan masyarakat," kata
AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat
(8/8/2025).
Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat dua kasus
menonjol diantaranya pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir
Jailani Perunahan Semampir Indah I, Kraksaan dan pencurian kendaraan
bermotor di Masjid Desa Sentul, Gading.
Terbilang menonjol
dikarenakan pencurian kotak amal ini terekam CCTV sehingga menjadi
perhatian publik ketika rekaman tersebut dibagikan ke media sosial.
Sedangkan,
kejadian curanmor di Gading juga viral di media sosial karena dua
pelakunya tertangkap warga saat berusaha menggasak sepeda motor ketika
korbannya Salat Jum'at.
"Modus para pelaku ini mengincar sepeda
motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Mereka merusak kunci
kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu yang terbuat dari
kunci T yang telah dimodifikasi," ujar AKBP Latif .
Untuk para tersangka, Polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka.
Pelaku
pencurian dengan pemberatan dan pelaku pencurian kendaraan bermotor
dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan
dijerat Pasal 365 KUHP yang keduanya diancam dengan hukuman maksimal 9
tahun penjara.
"Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat
yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja kepolisian
dalam mengungkap kasus pencurian ini," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar