GRESIK
- Respon cepat Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim)
berhasil menangkap AM (47 th) asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean,
Gresik.
Tersangka pencabulan yang menimpa tetangga sendiri berinisial HS masih di bawah umur.
"Kami
amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini
bertetangga,"kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni
Aziz, Jumat (22/8/25).
Tindakan kekerasan seksual ini bermula
saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari,
awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi.
Tersangka
lalu memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat. Korban sempat melakukan
perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka.
Perbuatan
bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa
periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil.
Kemudian keluarga korban melapor ke Polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM.
"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka kini mendekam di rutan Polres Gresik untuk proses lebih lanjut.
Tersangka
terancam hukuman penjara paling singkat Lima tahun atau penjara paling
lama 15 tahun atas undang - undang perlindungan anak. (*)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar