Jakarta
— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar doorstop di
Lobby Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025) pukul
14.30 WIB. Kegiatan ini membahas hasil pemeriksaan DNA terkait perkara
dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang
melibatkan pelapor berinisial RK dan saksi LM.
Acara tersebut
menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Karolabdokkes Pusdokkes Polri
Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dan Kasubdit I Direktorat Siber
Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Brigjen Pol Sumy
Hastry menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan DNA terhadap
tiga sampel, yaitu RK, LM, dan SA (anak dari LM), Proses pengambilan
sampel dilakukan pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab
Dokes Pusdokkes Polri. Pemeriksaan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan
ilmiah, mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi DNA,
kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA.
Dari
hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa separuh profil DNA SA cocok dengan
profil DNA LM, namun tidak ditemukan kecocokan dengan profil DNA RK.
“Secara
ilmiah dapat kami simpulkan, SA adalah anak biologis dari LM dan bukan
anak biologis dari RK,” jelas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti.
Sementara
itu, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa hasil tes DNA
ini menjadi bukti penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana
manipulasi informasi elektronik dan dugaan pencemaran nama baik yang
sedang ditangani penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Kami
menerima hasil pemeriksaan DNA pada hari ini dan hasilnya menyatakan
tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan
ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan,”
tegas Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Rizki menambahkan, penyidik
telah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta 3 orang ahli di
bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti
elektronik juga telah diamankan, termasuk dokumen, sampel suara, serta
data digital.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil tes DNA ini akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penyidik
akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA
ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara
dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,”
pungkasnya.
Dengan diumumkannya hasil tes DNA ini, Bareskrim
Polri berharap publik dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat,
serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi
terkait kasus ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar