SIDOARJO
- Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z,
laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi
di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar
pukul 02.30 WIB.
Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim
Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20)
warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga
Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga
Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten
Banjarnegara.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi
Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area
diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.
"Salah
satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke
aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas," kata
Kompol Fahmi, Rabu (9/7).
Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki 'gangster-gangster'.
Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.
Sesampainya
di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan
KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.
"Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo," jelas Kompol Fahmi.
Dari
hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah
Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna
coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1
buah helm, 2 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka
dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang
RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama 3 tahun 6 bulan.
Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan
Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun
8 bulan. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar