KOTA MADIUN – Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil membongkar kasus dugaan penipuan ringan dengan modus order fiktif layanan GoShop.
Seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial N.A warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik.
Modus pelaku terbilang licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek, pelaku memesan produk kosmetik melalui GoShop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan lebih dulu.
Namun setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut fiktif.
Pelaku kemudian menghilang, sementara driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online asal Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu.
Ia merasa tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi.
Selain Anang, dua korban lain Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus yang sama.
Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa,” ujar AKP Agus, Senin (19/05).
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.
AKP Agus juga berpesan,kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja di sektor transportasi daring agar selalu waspada terhadap modus baru yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi digital.(*).
-
Home / / Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan
Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan
Mei 19, 2025 0
Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan
NewsNgawi
Mei 19, 2025
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- April 2026 (284)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (334)
- Januari 2026 (280)
- Desember 2025 (343)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (266)
- Juli 2025 (270)
- Juni 2025 (270)
- Mei 2025 (266)
- April 2025 (281)
- Maret 2025 (369)
- Februari 2025 (282)
- Januari 2025 (305)
- Desember 2024 (331)
- November 2024 (277)
- Oktober 2024 (281)
- September 2024 (291)
- Agustus 2024 (275)
- Juli 2024 (270)
- Juni 2024 (230)
- Mei 2024 (259)
- April 2024 (238)
- Maret 2024 (133)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar