Bali. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar,
Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS
ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri
Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa
pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor:
LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025
tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan
penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini
memiliki omset mencapai Rp650 juta/bulan.
“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelasnya, Selasa (11/3/25).
Ia
menyebutkan, penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3
kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil
truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat
untuk mengoplos.
“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan
12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli
angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang
digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan
Brigjen. Pol. Nunung, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku
pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian,
dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg
dan 50 kg yang masih kosong.
Selanjutnya, tersangka KS sebagai
sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut
sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25
juta/hari.
“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut
selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung
LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” jelasnya.
Para
tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40
angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama
enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
“Polri
berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang
berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada
kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat
sasaran,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar