Jakarta
– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng
"MINYAKITA" dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam
operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota
Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Pengungkapan
ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri
untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng "MINYAKITA"
sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan
adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas
ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran
yang tercantum di label kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri
mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya
berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. "Kami
menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar
820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan
standar yang ditetapkan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Dalam
operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus
minyak goreng "MINYAKITA" dalam kemasan pouch bag yang siap
didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan
botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total
minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Atas
temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan
dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum
untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," tegas
Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Polri juga mengimbau masyarakat
untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang
dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Kami juga mengingatkan
para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan
untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar," tambahnya.
Dengan
pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi
pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen
untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia
yang lebih baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar