
Jakarta
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri
mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak
(BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi
Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini
melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi
distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Brigjen
Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam
konferensi pers pada Kamis (6/3), menjelaskan, “Pada kesempatan ini,
kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik
Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di
Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga
terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.”
Adapun inisial
tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta
LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung
menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah
menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM
bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai
pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan
total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian
8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Barang
bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum
besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.
Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Nunung menambahkan, “Barang bukti yang
kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk
mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal
ini.”
Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan modus operandi
yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka
menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM
bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di
handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para
tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli
solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My
Pertamina.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan
pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang
menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian
dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas
Brigjen Nunung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga
Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian
sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten
Karawang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum
terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang
disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan
negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata
Brigjen Nunung menutup konferensi pers.
Bareskrim Polri juga
menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan
masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar
dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar